MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus mark up program di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Rabu (9/10). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh memeriksa 50 saksi terkait kasus mark up program bantuan penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

“Total saksi yang kita periksa itu 50 orang. Dengan saksi ahli dua, satu dari BPKP satunya lagi dari LKPP,” ujar Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) T Saladin, Rabu (9/10).

RelatedPosts

Air Sungai Kian Keruh, PDAM Aceh Besar Benahi WTP untuk Jaga Pasokan Air Bersih

Satpol PP-WH Banda Aceh Ungkap Faktor Maraknya PMKS di Ruang Publik

784 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2016, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus pada tanggal 3 September 2018 terhadap kasus tersebut.

“Kita baru melakukan penyelidikan pada tahun 2018,” ungkapnya.

Pihaknya menetapkan empat tersangka mark up program pengaharga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya. [Ahlul Fikar]

Tags: Bener MeriahDinas Kehutanan dan PerkebunanMark Up Perangkap HamaPolda Aceh
Previous Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Next Post

IPI Tertinggi di Indonesia, Aminullah Minta SKPD Tingkatkan Good Governance

Related Posts

Modus Pinjaman UMKM, Oknum Guru PPPK Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang oknum guru PPPK paruh waktu berinisial IM dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penipuan dan penggelapan dana...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Next Post

IPI Tertinggi di Indonesia, Aminullah Minta SKPD Tingkatkan Good Governance

Gotong Royong Memudar, Nazaruddin Imbau Semua Pihak Jaga Tradisi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co