MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Masa Kini by Masa Kini
9 Oktober 2019
in Headline, News
0
Polisi Periksa 50 Saksi Mark Up Alat Tangkap Hama Kopi

Polisi memperlihatkan barang bukti kasus mark up program di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Rabu (9/10). [Ahlul Fikar]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh memeriksa 50 saksi terkait kasus mark up program bantuan penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

“Total saksi yang kita periksa itu 50 orang. Dengan saksi ahli dua, satu dari BPKP satunya lagi dari LKPP,” ujar Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) T Saladin, Rabu (9/10).

RelatedPosts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

Kekeringan Aceh Besar Meluas, 2.125 Hektare Sawah Terdampak

Warisan Budaya Aceh Didorong Jadi Aset Ekonomi, UIN Ar-Raniry Kembangkan Grand Design KIL

Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2016, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus pada tanggal 3 September 2018 terhadap kasus tersebut.

“Kita baru melakukan penyelidikan pada tahun 2018,” ungkapnya.

Pihaknya menetapkan empat tersangka mark up program pengaharga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.

Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.

“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya. [Ahlul Fikar]

Tags: Bener MeriahDinas Kehutanan dan PerkebunanMark Up Perangkap HamaPolda Aceh
Previous Post

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Lahini

Next Post

IPI Tertinggi di Indonesia, Aminullah Minta SKPD Tingkatkan Good Governance

Related Posts

Angin Kencang Rusak Lima Rumah Dinas Polisi di Aspol Lamteumen, Kapolda Aceh Tinjau Langsung

by Redaksi
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Angin kencang disertai hujan deras merusak lima unit rumah dinas anggota Polri di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen I,...

Polda Aceh Pecat Briptu MZ Usai Terbukti Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan

by Riska Zulfira
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah terbukti...

Oknum Polisi Terduga Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu...

Next Post

IPI Tertinggi di Indonesia, Aminullah Minta SKPD Tingkatkan Good Governance

Gotong Royong Memudar, Nazaruddin Imbau Semua Pihak Jaga Tradisi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co