MASAKINI.CO -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh memeriksa 50 saksi terkait kasus mark up program bantuan penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
“Total saksi yang kita periksa itu 50 orang. Dengan saksi ahli dua, satu dari BPKP satunya lagi dari LKPP,” ujar Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) T Saladin, Rabu (9/10).
Ia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun sejak 2016, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/IX/RES.3.3./2018/Ditreskrimsus pada tanggal 3 September 2018 terhadap kasus tersebut.
“Kita baru melakukan penyelidikan pada tahun 2018,” ungkapnya.
Pihaknya menetapkan empat tersangka mark up program pengaharga pada program bantuan attractant (penangkap hama kopi) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah. Program tersebut dianggarkan APBN tahun 2015 senilai Rp48.150.000.000.
Tersangka yang ditangkap AR, Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA), berikutnya T merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, turut pula ditangkap rekanan berinisial MU dan TJ penerima sub kontrak pekerjaan.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelaksanaan kegiatan dilakukan PT Jaya Perkasa Group. Penyelidikan dilakukan sejak 3 September 2018, hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana mark up harga penangkap hama tersebut.
“Dimana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimarkup harganya hingga dua kali lipat,” jelasnya. [Ahlul Fikar]