DPRK Desak Pemerintah Pidie Segera Serahkan Draf Qanun Prioritas 2022

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail. (foto: masakini.co/Zian Mustaqin)

Bagikan

DPRK Desak Pemerintah Pidie Segera Serahkan Draf Qanun Prioritas 2022

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail. (foto: masakini.co/Zian Mustaqin)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, meminta pihak Pemerintah Kabupaten Pidie agar segera menyerahkan draf Rancangan Qanun Pidie yang menjadi prioritas tahun 2022.

Hal itu sesuai dengan surat Ketua DPRK Pidie yang telah diajukan Kepada bupati tanggal 3 Januari 2022 lalu dengan nomor: 170/02/2022 tentang Program Legislatif Daerah (Prolegda) Kabupaten Pidie tahun 2022.

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, mengatakan surat tersebut wajib disahuti, karena untuk menghindari keterlambatan pembahasan Qanun 2022.

“Tapi sampai hari ini belum ada surat atau draf yang diberikan oleh pihak Eksekutif Pemkab Pidie kepada kami. Pengalaman tahun 2021 beberapa kali kami surat eksekutif untuk mempercepat penetapan Prolegda, tapi akhirnya penetapannya dilakukan kuartal terakhir tahun 2021. Pemkab Pidie seperti lemah di bagian pemerintahan dan hukum,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Dia menyebut, pada tahun 2021 banyak Rancangan Qanun (Raqan) Pidie yang sudah di tetapkan menjadi Raqan Prioritas tahun 2021 akhirnya tak terbahas di DPRK karena ketidakcukupan waktu pembahasannya. Raqan Prioritas itu terpaksa harus diajukan kembali untuk di tetapkan menjadi Raqan Prioritas tahun 2022.

Menurut Mahfuddin Ismail, keterlambatan seperti ini jangan sampai nanti jadi salah paham di masyarakat. Katanya, segala sesuatu yang menjadi prioritas, termasuk soal Raqan Prioritas ini, jelas menjadi hal yang harus diutamakan, karena tanpa aturan akan mudah terjadinya kesalahpahaman.

“Jangan sampai masyarakat menilai DPRK tidak melakukan tugasnya, salah satunya yaitu pembahasan Qanun prioritas untuk masyarakat,” Jelasnya.

Dia berharap, Pemerintah Pidie segera menyahuti surat yang telah dikirim DPRK tersebut dan sekaligus menyerahkan draf Rancangan Qanun Pidie.

“Karena sampai sekarang kami (DPRK) belum menerima dokumen apapun dari Pemerintah kabupaten Pidie,” ujarnya. [adf]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist