Modus Minta Dipijit, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santrinya

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Bagikan

Modus Minta Dipijit, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santrinya

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

MASAKINI.CO – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA (37), diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pesantren yang dipimpinnya sendiri. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, SA disebut telah memperkosa anak itu sebanyak lima kali.

“Pemerkosaan yang dilakukan SA pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (23/1/2022).

Dia menyebut, pejabat Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara yang juga merupakan seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu, memperkosa korban di beberapa tempat.

“Empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” ungkapnya.

Kombes Pol Winardy mengatakan pelaku SA berstatus duda. Pemerkosaan terhadap santrinya itu dilakukan SA lewat modus berpura-pura meminta korban memijit pelaku.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes (pondok pesantren). Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya,” ujar Winardy.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara. Dia dijerat pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist