MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Modus Minta Dipijit, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diduga Perkosa Santrinya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
23 Januari 2022
in Headline
0
Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Aceh Terus Terjadi, Apa Langkah Pemerintah?

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara inisial SA (37), diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan santriwati di pesantren yang dipimpinnya sendiri. Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, SA disebut telah memperkosa anak itu sebanyak lima kali.

“Pemerkosaan yang dilakukan SA pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (23/1/2022).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Dia menyebut, pejabat Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara yang juga merupakan seorang pimpinan pesantren di Kecamatan Bukit Tusam itu, memperkosa korban di beberapa tempat.

“Empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” ungkapnya.

Kombes Pol Winardy mengatakan pelaku SA berstatus duda. Pemerkosaan terhadap santrinya itu dilakukan SA lewat modus berpura-pura meminta korban memijit pelaku.

“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes (pondok pesantren). Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya,” ujar Winardy.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Aceh Tenggara. Dia dijerat pasal 34 yo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tags: Kecamatan Bukit TusamKepala Baitul Mal Aceh TenggaraPemerkosaanPerkosa Santriwati
Previous Post

Pebulutangkis PB Pasha Jaya Berjaya di Banteng Cup 2022

Next Post

Stadion Lampineung Diduga Jadi Lapak Open BO

Related Posts

Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

Pria Aceh Timur Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tiri

by Ulfah
23 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial AM (42) diamankan ke Polres Aceh Timur atas dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak...

Ayah di Aceh Selatan Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

by Alfath Asmunda
3 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial SK (54 tahun) di Aceh Selatan diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Tersangka SK telah...

Perkosa Anak Kandung, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Perkosa Anak Kandung, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

by Riska Zulfira
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial AB (55), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda...

Next Post
Stadion Lampineung Diduga Jadi Lapak Open BO

Stadion Lampineung Diduga Jadi Lapak Open BO

Demi Kenyamanan AgenBRILink, BRI Sediakan Asuransi

Demi Kenyamanan AgenBRILink, BRI Sediakan Asuransi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co