Mari Duduk, Mari Kita Selesaikan

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mari Duduk, Mari Kita Selesaikan

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Beralihnya empat pulau di Aceh Singkil menjadi masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), telah jadi polemik yang dikhawatirkan menimbulkan gejala konflik antar masyarakat. Generasi Aceh hari ini sepakat, tak ingin punya sejarah kelam yang diingat anak cucu kelak, jika konflik yang dipicu klaim wilayah ini benar akan terjadi.

Sejumlah pihak pun mendesak Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi Pemerintah Aceh dan Sumut untuk bertemu dan menyelesaikan perkara pulau tersebut.

“Agar ini tidak terjadi gesekan yang bisa mengganggu keharmonisan yang selama ini sudah terbangun. Apalagi Aceh-Sumut akan menjadi tuan rumah PON 2024,” kata Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, Selasa (24/5/2022).

Menurut Safaruddin, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, dia khawatir hal tersebut akan membuka pintu persoalan baru, sehingga mengganggu komunikasi yang telah dibangun sangat baik oleh kedua provinsi yang bertetangga itu.

“saya berharap semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, apalagi menghakimi,” ujarnya.

Safaruddin memastikan, sebagai wakil rakyat di DPR Aceh, pihaknya akan berjalan bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi. Dia berharap Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh juga ikut terlibat advokasi ke Kemendagri agar 4 pulau yang diklaim Sumut tersebut kembali ke wilayah Aceh.

Senada dengan Safaruddin, Anggota komisi VI DPR RI asal Aceh, Rafli, menyerukan semua pihak untuk duduk bersama dan tidak saling tuding soal status keempat pulau itu.

“Tentu tidak elok jika kemudian kita menyikapinya dengan saling tuding dan mencari-cari pihak yang patut disalahkan, tanpa memahami secara komprehensif semua aspek yang menjadi dasar dimungkinkannya keputusan tersebut lahir,” katanya.

Sebagai corong suara rakyat Aceh di pusat, Rafli menyatakan siap ikut terlibat mengadvokasi permasalahan klaim 4 pulau yang dilakukan Sumut itu ke Kemendagri.

“Pemerintah Pusat pasti akan mendengar aspirasi masyarakat jika itu disuarakan bersama,” ujarnya.

Perpindahan wilayah administrasi 4 pulau di Aceh Singkil ke wilayah Tapanuli Tengah itu diketahui setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Pulau-pulau itu antara lain; Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist