Mahasiswa Asing di Aceh Dilarang Lakukan Aktivitas Lain di Luar Belajar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri. (foto: Humas USK)

Bagikan

Mahasiswa Asing di Aceh Dilarang Lakukan Aktivitas Lain di Luar Belajar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri. (foto: Humas USK)

MASAKINI.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, menyatakan mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Aceh, dilarang melakukan aktivitas lain di luar belajar, semisal mendirikan usaha atau berjualan.

Hal itu disampaikan Telmaizul Syatri saat memberi sosialisasi tentang peraturan keimigrasian bagi mahasiswa, dosen dan peneliti asing di Universitas Syiah Kuala (USK), pada Kamis (16/6/2022) kemarin.

“Mahasiswa asing yang kuliah di USK tujuan intinya adalah belajar. Karena itu, mereka tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di luar itu,” katanya.

Dia menyebut, syarat utama orang asing berada dalam suatu negara adalah memiliki visa. Untuk konteks mahasiswa, dosen maupun peneliti asing, harus ada penjamin.

Dia mencontohkan, USK saat ini terdapat sejumlah mahasiswa asing dan otomatis kampus tersebut bertindak sebagai penjamin keberadaan mahasiswa itu. Maka sosialisasi ini, ungkap Telmaizul, penting agar menghindari pelanggaran.

“Sebab jika dilakukan deportasi, biaya pendeportasian dikenakan kepada penjamin, dalam hal ini USK,” beber Telmaizul.

Sebelumnya, kata Telmaizul, pihaknya pernah mempunyai pengalaman berurusan dengan mahasiswa asing yang bukan hanya melakuka aktivitas belajar di Aceh, tapi juga membuka usaha jualan.

“Imigrasi Banda Aceh menurunkan tim untuk mengkomunikasikan kepada yang bersangkutan, sebelum ditindak,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist