MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, September 1, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Soal Revisi Qanun Jinayat, Kontras Aceh: Hukuman Berat Saja Tak Cukup

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2022
in Daerah
0
Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Aceh Terus Terjadi, Apa Langkah Pemerintah?

Ilustrasi kejahatan terhadap anak. (sumber foto: website law.ui.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mendesak DPR Aceh lebih tegas dan mengedepankan perspektif korban dalam upaya revisi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi, yang menyebut bahwa pihaknya berencana memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.

RelatedPosts

Plt. Sekda Aceh Ikuti Entry Meeting Bersama BPK RI

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

KontraS Aceh menilai, persoalan kasus kekerasan seksual bukan semata perihal hukuman berat atau ringan terhadap pelaku. Adanya beberapa opsi dalam hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, misalnya; cambuk, penjara dan denda, itu saja sudah jelas merupakan keringanan. Hukuman tersebut tak cukup menimbulkan efek jera.

“Membayangkan pelaku kekerasan seksual dihukum cambuk, lalu setelah itu pelaku kembali ke kampung dan bertemu korban lagi. Ini tentu sangat memprihatinkan, bisa menyebabkan trauma berkepanjangan bagi korban, dalam hal ini anak,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna, Selasa (5/7/2022).

Husna mengatakan, memperberat hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, tak serta merta menurunkan angka kasus tersebut. Dalam banyak kasus, misalnya, diketahui pelakunya merupakan residivis kasus serupa sebelumnya.

Karena itu, ujarnya, DPR Aceh harus mencabut dua pasal yang selama ini dianggap problematik dalam qanun itu, yakni Pasal 47 terkait hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, serta Pasal 50 mengenai hukuman terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak.

“DPR Aceh jangan malu-malu, harusnya tegas, bahwa dalam urusan kekerasan seksual terhadap anak jawabannya bukan revisi dengan menambah hukuman, tetapi mencabut dua pasal itu,” tegas Husna.

Dengan mencabut pasal tersebut, KontraS Aceh mendesak penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dikembalikan pada UU Nomor 35 Tahun 2014, yang dinilai lebih holistik dalam pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan korban.

“Tidak ada poin pemulihan yang meliputi reparasi dan rehabilitasi dalam Qanun Jinayat, padahal baik korban, keluarga korban bahkan boleh jadi pelaku (dalam beberapa kasus) juga butuh pemulihan. Seharusnya ini jadi perhatian para pembahas qanun, jika memang mereka peduli pada nasib anak-anak Aceh,” sebutnya.

Menurut Husna, dengan menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemulihan korban, maka penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak juga mengarah pada peningkatan sarana dan prasarana pendukung UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam catatan KontraS Aceh, beber Husna, banyak terjadi kendala di lapangan seperti tenaga pendamping yang terbatas, kurangnya tenaga ahli psikolog, serta kurangnya dukungan terhadap pendirian rumah aman bagi korban.

“Jadi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, poin pentingnya bukan hanya pada perberat hukuman semata. Itu tidak akan menyelesaikan masalah yang saat ini kian menggunung. Terlebih lagi, seharusnya hukumannya tidak pakai opsi, tapi harus pasti, dengan menjamin rasa keadilan, keamanan, dan hak-hak korban,” pungkas Azharul Husna.

Tags: DPR AcehKejahatan SeksualKekerasan Seksual Terhadap AnakKontraS AcehRevisi Qanun Jinayat
Previous Post

Abrasi Intai Rumah Warga di Susoh

Next Post

Achmad Marzuki Resmi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Related Posts

557 Korban HAM Terima Reparasi, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengawasan Ketat

by Riska Zulfira
17 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pemerintah...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

KKR Aceh Luncurkan Laporan “Peularaa Damee” Versi Inggris, Perdamaian Aceh Dibawa ke Panggung Global

by Riska Zulfira
17 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Dua dekade sudah damai Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kini meluncurkan laporan temuan “Peularaa Damee -...

Next Post
Achmad Marzuki Resmi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Achmad Marzuki Resmi Jadi Penjabat Gubernur Aceh

BRI Tingkatkan Bisnis Wealth Management

Milenial Dominasi Investasi di Pasar Modal, Investor BBRI Terbanyak

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co