Pasok Senjata ke Lapas Aceh Timur, Dua Perempuan Ditangkap

Dua perempuan yang pasok senjata ke Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, ditangkap polisi. (foto: dok Polres Aceh Timur)

Bagikan

Pasok Senjata ke Lapas Aceh Timur, Dua Perempuan Ditangkap

Dua perempuan yang pasok senjata ke Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, ditangkap polisi. (foto: dok Polres Aceh Timur)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol yang ditemukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Idi, pada Senin (14/8/2022) lalu. Pistol rakitan itu diduga akan dipakai narapidana untuk melarikan diri.

“Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Dua orang ada di dalam penjara, dan dua orang yang kita hadirkan dalam konferensi pers ini,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Jumat (19/8/2022).

Dia menyebut dua tersangka perempuan yang dihadirkan dalam konferensi pers itu yakni berinisial I (38) dan F (45).

Sedangkan dua tersangka lainnya, H (47) dan M (31), merupakan narapidana yang ditahan di LP Kelas II B Idi.

Pria H merupakan warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, ia narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup. Sedangkan M warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun.

Andy mengatakan, senpi itu diselundupkan oleh perempuan F yang melancarkan aksinya dengan modus menjenguk tahanan. F disebut merupakan pacar narapidana M.

“Ia berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan ke bagian sensitif badannya saat berkunjung sebagai tamu,” jelasnya.

Sebelum menyelundupkan, senpi itu disimpa selama seminggu di rumah I, yang merupakan istri dari H.

“Dari hasil penyidikan sementara senpi ini akan dipergunakan oleh tersangka H dan M untuk melarikan diri,” tambah AKBP Andy.

Menurutnya polisi saat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sudah tujuh orang yang diperiksa dan akhirnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Andy.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist