MASAKINI.CO – Polres Bener Meriah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat anggota DPRK Bener Meriah, Yuzmuha (41), ke Kejaksaan Negeri (kejari) Bener Meriah.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bener Meriah, Erwin Siregar, mengatakan selain tersangka, pada Jumat (1/9/2023) kemarin, pihaknya juga menerima barang bukti dalam kasus narkotika yang menyeret mantan kader Partai Aceh itu.
“Barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisikan narkoba jenis sabu dibalut kertas putih,” katanya, Sabtu (2/9/2023).
Selain itu satu alat isap sabu yang masih terpasang pipet dan kaca pirek, satu mancis, dan satu handphone merek i-Cherry.
Menurut Erwin, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua itu, Yuzmuha langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bener Meriah untuk menjalani masa penahanan terhitung tanggal 1 hingga 20 September 2023, atau 20 hari ke depan.
Dia menyebut Yuzmuha dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dan pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.