Lagi, Polisi Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS di Bener Meriah

Pria inisial IS (39), tersangka baru ditangkap polisi dalam kasus penipuan berkedok modus rekrutmen CPNS jalur khusus di Bener Meriah. (foto: dok Polres Bener Meriah)

Bagikan

Lagi, Polisi Tangkap Penipu Modus Rekrutmen CPNS di Bener Meriah

Pria inisial IS (39), tersangka baru ditangkap polisi dalam kasus penipuan berkedok modus rekrutmen CPNS jalur khusus di Bener Meriah. (foto: dok Polres Bener Meriah)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kembali menangkap pelaku penipuan modus rekrutmen CPNS jalur khusus, yang mengakibatkan 16 orang tertipu dan merugi hingga mencapai Rp700 juta.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap IS (39) warga Gampong Meunasah Puul, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, Minggu (3/9/2023).

Dia menyebut IS ditangkap pada Jumat (1/9/2023) di Kabupaten Aceh Tenggara. Pria itu diciduk setelah polisi lebih dulu menangkap tersangka N (46) di Labuhan Haji, Aceh Selatan, Kamis (24/8/2023). Perempuan yang merupakan PNS di SMPN 3 Peudada Kabupaten Bireuen, itu lantas “bernyanyi” para pemain tipu-tipu berkedok lulus CPNS tersebut.

“IS dan N diduga melakukan kerja sama dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS jalur khusus,” ujar Nanang.

Nanang menjelaskan, modus operandi kedua tersangka dalam menjalankan kejahatannya yakni menjanjikan mampu meluluskan korban dalam rekrutmen CPNS jalur khusus. Tetapi dengan syarat korban mengirimkan uang sebesar Rp40 juta, dan apabila tidak lulus maka uang akan dikembalikan tanpa dikurangi sedikitpun.

“Korban sempat menerima surat pemberitahuan pengumuman kelulusan CPNS, berisikan nama-nama peserta CPNS yang lulus sekaligus dengan NIP dan penempatan tugas pertama,” ungkap AKBP Nanang Indra Bakti.

Akan tetapi, setelah korban mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Benet Meriah, surat tersebut dikatakan tak pernah dikeluarkan alias palsu.

“Untuk saat ini baru satu korban yang sudah membuat laporan polisi di Polres Bener Meriah, yakni FA (35) karyawan honorer warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” beber Nanang.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembar slip setoran Bank Aceh kepada tersangka N sebesar Rp40 juta pada 20 September 2021.

Menurut AKBP Nanang, kedua tersangka akan dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist