MASAKINI.CO – Protection Associate UNHCR, Muhammad Rafki menyatakan pengungsi Rohingya yang berlabuh di Aceh tidak kebal hukum. Mereka dapat diproses sesuai hukum Indonesia apabila ditemukan melakukan kesalahan.
“Kita dukung proses penegakan hukum, saya juga mengapresiasi Polda Aceh dan Polresta dalam mengungkapkan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” kata Rafki dalam diskusi menjawab persoalan Rohingya yang digelar oleh Aceh Resource & Development, Sabtu (13/1/2024).
Ia menerangkan, selama ini banyak isu penolakan Rohingya karena dinilai para pengungsi melakukan pencurian, gaya hidup yang tidak bersih serta serangkaian kejahatan lainnya. Apalagi kini adanya dugaan penyelundupan orang yang dilakukan oknum pengungsi.
Maka, Rafki meminta masyarakat untuk bijak dalam menilai serta dapat memisahkan hukum pidana dengan hukum hak pencari suaka.
“Analoginya ketika seorang anak melakukan kesalahan kecil di sekolahnya karena diganggu temannya, apakah kemudian hak dia akan dicabut, jawabannya ya tidak,” sebutnya.
“Begitu juga dengan Rohingya, jadi jangan jadi acuan kesalahan sekelompok kecil orang untuk membenci keseluruhan pengungsi Rohingya,” tuturnya.
Intinya, tambah Rafki, anak-anak dan perempuan pengungsi Rohingya dapat dikatakan sebagai korban.
“Jadi komitmen bangsa kita dapat memberikan pendidikan bagi anak-anak pengungsi dan itu ada diatur dalam draft Kementerian Pendidikan,” pungkasnya.