MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) PT Arun, Hariadi, divonis enam tahun penjara karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.

Vonis enam tahun penjara pada Hariadi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

RelatedPosts

Masuk Musim Hujan, Illiza Cek Drainase dan Ingatkan Warga soal Sampah

Pemko Banda Aceh Matangkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan di Sekitar RSUDZA

13.407 Warga Akses MPP Lambaro dalam Dua Bulan, Layanan Dukcapil Paling Banyak Digunakan

“Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Hariadi tampak didamping penasihat hukumnya.

Majelis hakim menyatakan Heriadi melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Hariadi dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,9 miliar.

JPU Kejari Lhokseumawe menyatakan sikap pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Hariadi itu.

Tags: korupsiKorupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda Aceh
Previous Post

KIP Aceh Timur Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Related Posts

Pemprov Aceh Koordinasikan Kendala Pemanfaatan Lahan KEK Arun ke Pemerintah Pusat

by Ahmad Mufti
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas kendala pemanfaatan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)...

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co