MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) PT Arun, Hariadi, divonis enam tahun penjara karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.

Vonis enam tahun penjara pada Hariadi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

RelatedPosts

Rehabilitasi 57 Ribu Hektare Sawah Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Aceh Pascabencana

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

Wagub Aceh Soroti Warga Masih Gunakan Pelat Luar, Samsat Diminta Beri Contoh

“Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Hariadi tampak didamping penasihat hukumnya.

Majelis hakim menyatakan Heriadi melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Hariadi dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,9 miliar.

JPU Kejari Lhokseumawe menyatakan sikap pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Hariadi itu.

Tags: korupsiKorupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda Aceh
Previous Post

KIP Aceh Timur Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co