MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) PT Arun, Hariadi, divonis enam tahun penjara karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.

Vonis enam tahun penjara pada Hariadi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

RelatedPosts

Illiza Ceritakan Sejarah Taman Putroe Phang Kepada Wisatawan Malaysia  

Nyaris Delapan Bulan Pascabencana, Jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lues Mulai Dipulihkan

Pencegahan Stunting di Banda Aceh Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

“Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Hariadi tampak didamping penasihat hukumnya.

Majelis hakim menyatakan Heriadi melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Hariadi dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,9 miliar.

JPU Kejari Lhokseumawe menyatakan sikap pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Hariadi itu.

Tags: korupsiKorupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda Aceh
Previous Post

KIP Aceh Timur Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Discussion about this post

CERITA

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co