MASAKINI.CO – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) PT Arun, Hariadi, divonis enam tahun penjara karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.
Vonis enam tahun penjara pada Hariadi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/1/2024).
“Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Hariadi tampak didamping penasihat hukumnya.
Majelis hakim menyatakan Heriadi melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Hariadi dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,9 miliar.
JPU Kejari Lhokseumawe menyatakan sikap pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Hariadi itu.