MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Divonis 6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
29 Januari 2024
in Daerah
0
Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe jadi Tersangka Korupsi

Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (foto: dok Kejari Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Direktur Rumah Sakit (RS) PT Arun, Hariadi, divonis enam tahun penjara karena terlibat korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut.

Vonis enam tahun penjara pada Hariadi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai R. Hendral pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

RelatedPosts

DPRA Serahkan 24 Catatan Evaluasi Kinerja Pemerintah Aceh dalam Paripurna LKPJ 2025

Viral Tinggal di Bawah Jembatan Pango, Keluarga Terlantar Dipindahkan ke Rumah Singgah

Aceh Ajukan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu, Pemerintah Pusat Masih Pelajari Permohonan

“Menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, Hariadi tampak didamping penasihat hukumnya.

Majelis hakim menyatakan Heriadi melanggar pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Hariadi dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,9 miliar.

JPU Kejari Lhokseumawe menyatakan sikap pikir-pikir dulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap Hariadi itu.

Tags: korupsiKorupsi RS ArunLhokseumaweTipikor Banda Aceh
Previous Post

KIP Aceh Timur Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Related Posts

Eks Kepala Kantor Pos Rimo Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post

UEA Ingin Belajar Pengelolaan Dana Haji dari Indonesia

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Warga Aceh Timur Temukan Senjata AK 56 dan Revolver di Kebun

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co