Ombudsman Aceh Minta Warga Lapor Pungli di Sekolah

Kepala Ombudsman perwakilan Aceh, Dian Rubianty. | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Ombudsman Aceh Minta Warga Lapor Pungli di Sekolah

Kepala Ombudsman perwakilan Aceh, Dian Rubianty. | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty meminta masyarakat untuk tidak takut melapor bila menemukan adanya dugaan maladministrasi pada pelayanan publik di sekolah atau tempat kerja.

Dian mengatakan aksi Pungutan Liar (Pungli) di sekolah-sekolah sudah marak terjadi di Aceh. Hanya saja masyarakat dan orang tua takut untuk melapor sebab adanya ketidakseimbangan power.

β€œMaka masyarakat jangan takut untuk melapor, kita akan turun ke lokasi,” kata Dian pada wartawan.

Saat ini pihaknya telah mendapatkan laporan warga terkait pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan tertahannya ijazah siswa. Penyebabnya karena tidak memberikan sumbangan dan uang komite yang telah ditentukan pihak sekolah.

Dian meyebutkan, menahan ijazah siswa karena tidak membayar pungutan merupakan perilaku maladministrasi.

β€œMasalah Pungli itu sudah berakar, makanya kita butuh kerjasama dengan warga, keseringan orang tua takut apabila melapor dikhawatirkan anaknya kenapa-kenapa di sekolah,” ucapnya.

Kata Dian, terkait hal tersebut pihaknya juga sudah mengingatkan pihak sekolah saat rapat koordinasi yang dilakukan. Sehingga harapannya tak ada lagi pungutan liar di sekolah.

Untuk itu, Dian mengimbau warga menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik, baik dengan mendatangi Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh maupun melalui surat dan kanal lainnya.

β€œPada dasarnya identitas pelapor akan dirahasiakan, misalnya ada laporan mutasi dan datang beberapa karyawan itu tidak perlu data individu, kami tinggal datang klarifikasi ke dinasnya,” kata Dian, Sabtu (3/2/2024).

Ombudsman perwakilan Aceh menerima sebanyak 432 laporan teregestrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman tahun 2023.

Dari total 432 laporan, kata Dian, 108 diantaranya merupakan Laporan Masyarakat (LM), enam laporan masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), tujuh laporan terkait pemeriksaan yang dilakukan atas inisiatif Ombudsman RI Perwakilan Aceh (IN), 254 berupa laporan berbasis konsultasi, dan 57 berupa tembusan.

Dalam hal ini, instansi Pemerintah Daerah paling banyak dilaporkan, disusul Komisi Negara atau Lembaga Negara Non Struktural.

β€œSetiap ada informasi kita lakukan klasifikasi dan pelajari dulu jika mencukupi syarat maka akan ditindak lanjuti dalam bentuk investigasi karena hal itu meresahkan,” kata Dian.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist