MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Koruptor Kasus TPA Lhok Batee Sabang Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Riska Zulfira by Riska Zulfira
28 Februari 2024
in Daerah
0
Koruptor Kasus TPA Lhok Batee Sabang Dijebloskan ke Lapas Lambaro

Eksekusi terpidana korupsi kegiatan pembebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee di Sabang ke lapas. (foto: Kejari Sabang)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Sabang mengeksekusi Firdaus, terpidana korupsi kegiatan pembebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Sabang ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Selasa (28/2/2024).

Kepala Kejari Sabang, Milano Raharjo menyatakan putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang dalam amar putusannya MA mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum serta membatalkan putusan vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Potong 20 Sapi untuk Pasar Murah Meugang, Daging Dijual Rp150 Ribu per Kilogram

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Di mana terpidana merupakan pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan Pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Kajari Sabang.

Selain itu, Firdaus juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider penjara selama 2,5 tahun.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Januari 2024 Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tags: Kejari SabangkorupsiKoruptorSabangTPA Sabang
Previous Post

Semen Padang FC Tak Ingin Sia-siakan Leg Kedua di Kandang

Next Post

Klaster Usaha Binaan BRI Ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

Related Posts

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Kejari Sabang Tahan Keuchik dan Kasi Pelayanan Cot Ba’u, Diduga Korupsi Dana Gampong Rp472 Juta

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u...

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

Next Post
Klaster Usaha Binaan BRI Ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

Klaster Usaha Binaan BRI Ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

Harga Beras di Banda Aceh Masih Stagnan Jelang Ramadan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co