Kasus Penyandang Disabilitas di Langsa Aniaya Rekannya Berakhir Damai

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Bagikan

Kasus Penyandang Disabilitas di Langsa Aniaya Rekannya Berakhir Damai

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

MASAKINI.CO – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang penyandang disabilitas inisial MU (19 tahun) di Kota Langsa, Aceh, terhadap rekannya sesama penyandang disabilitas inisial JUN berakhir damai.

Pedamaian itu difasilitas Satuan Reskrim Polres Langsa lewat restorative justice (RJ). Turut hadir keluarga pelaku dan korban, Selasa (5/3/2024).

“Pelapor sudah memaafkan terlapor, dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kesepakatan ini di tuangkan dalam surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Rahmad.

Selain itu, tutur Rahmad, keluarga terlapor juga bersedia mengganti rugi biaya senilai Rp700 ribu untuk pengobatan korban yang mengalami luka memar di pelipis mata.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan MU terhadap JUN terjadi pada Minggu Minggu sore (3/3/2024) di sekolah terpadu di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Saat memukul korban menggunakan tali pinggangnya, MU sempat merekam aksi itu lewat handphonenya. Usai melakukan penganiayaan, handphone milik pelaku sempat dipegang oleh korban dan langsung menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Pasca viral, polisi turut tangan mengusut kasus itu. Pelaku MU ditangkap di salah satu kawasan perumahan di Gampong Birem Puntong, Langsa Baro.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist