MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan bakal pasangan calon perseorangan atau independen dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024 harus mengantongi 164.476 pendukung.
Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi menyebutkan dukungan tersebut harus tersebar 50 persen atau di 12 kabupaten/kota Provinsi Aceh.
“Iya sekurang-kurangnya harus 3 persen dari jumlah penduduk Aceh yang sejumlah 5.515.839 jiwa,” kata Saiful di Banda Aceh, Selasa (23/4/2024).
Saiful menerangkan, setiap Paslon yang ingin menjadi kontestan harus menyerahkan dukungannya dalam bentuk fotokopi KTP dan surat pernyataan. Apabila tidak mencukupi maka pencalonan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Karena ini sesuai dengan keputusan KIP Aceh Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya.
Terkait tahapan dan jadwal terhadap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Kemudian dilanjutkan serangkaian pendaftaran pasangan calon, uji baca Al-Quran, penetapan pasangan calon hingga masa kampanye.
“Itu kita lakukan dalam rentang waktu Agustus hingga September,” tutur Saiful Bismi.