Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Jamsostek

Rapat perdana di Ruang Rapat Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, pada 15 September 2025. | Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan

Tingkatkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Aceh Bentuk Tim Terpadu Jamsostek

Rapat perdana di Ruang Rapat Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, pada 15 September 2025. | Foto : Humas BPJS Ketenagakerjaan

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mengeluarkan keputusan gubernur berupa pembentukan tim terpadu jaminan sosial ketenagakerjaan di Aceh, pada 27 Agustus 2025. Tim ini bertugas untuk peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) para pekerja di Aceh.

Tim terpadu Jamsostek terdiri dari unsur Pemerintah Aceh dan dari tim BPJS Ketenagakerjaan. Unsur Pemerintah Aceh berasal dari Sekretaris Daerah Aceh, Inspektorat Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Administrasi Umum Sekda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, dan Biro Pengadaan Barang & Jasa Setda Aceh. Sementara dari pihak BPJS Ketenagakerjaan diwakilkan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh.

Dalam rapat perdana pada 15 September 2025 di Ruang Rapat Potensi Daerah II Kantor Gubernur Aceh, dilakukan pembahasan pokok utama untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pekerja jasa konstruksi.

“Alhamdulillah pada tanggal 27 Agustus 2025, telah terbentuk tim terpadu Jamsostek Aceh. Pada pertemuan perdana ini, kami (Pemerintah Aceh) akan memberikan perhatian khusus atas perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja pelaku pekerja konstruksi,” kata Kepala Biro Administrasi Pembangunan Aceh, T. Robby Irza.

Tim Terpadu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh terbagi atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Bidang Monitoring dan Evaluasi yang juga Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, menyampaikan pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu hak bagi pekerja.

Zulkifli mengatakan sebagai bagian dari bidang monitoring dan evaluasi tim terpadu ini. Ia menyampaikan bahwa tentu Pemerintah Aceh berkepentingan untuk melindungi segenap masyarakat, bahkan dari sisi ketenagakerjaan pun, pihaknya concern dengan UCJ-nya, yaitu Universal Coverage Jamsostek.

“Kalau diperlukan dalam waktu dekat kita memanggil seluruh pengguna anggaran, dikumpulkan untuk mensosialisasikan kembali dan memaparkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja pasti mengharapkan adanya dukungan pemenuhan atas hak-hak mereka karena kami bertemu dengan Persatuan Tukang Aceh beberapa waktu lalu. Saya kira perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini termasuk hak juga bagi para tukang,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, mengharapkan keseluruhan proyek Pemerintah Aceh didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan memaparkan besaran iuran yang cukup membayarkan sekali untuk tiap proyek, namun perlindungan dimulai saat proyek dikerjakan hingga masa pemeliharaan.

“Kami fokus kepada perlindungan pekerjanya, sama-sama menjaga agar semua pekerja di proyek konstruksi mendapat perlindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,” ungkap Ferina.

Ferina menyebutkan khusus perlindungan jasa konstruksi, hitungan iurannya berdasarkan nilai proyek, bukan kepada banyaknya jumlah pekerja. Jadi jika ada penambahan atau pun pengurangan jumlah tenaga kerja, infokan ke kami, agar terekam oleh sistem dan ia terlindungi.

“Harapan kami semua proyek yang didanai oleh Pemerintah Aceh, sebelum proyek berjalan agar kegiatan konstruksinya di daftarkan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ferina Burhan.

Selain itu, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi berdasarkan presentase nilai proyek. Rentang persentasenya diantara 0,10% s.d 0,24% nilai proyek dan dibayarkan hanya sekali sesaat sebelum proyek berjalan.

“Untuk nilai proyek sampai dengan Rp100 juta dikenakan iuran jasa konstruksi dengan presentase 0,24%. Sementara proyek bernilai lebih dari Rp5 miliar dikenakan presentase iuran senilai 0,10%. Jika telah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan periode perlindungan mulai proyek berjalan hingga pada saat masa pemeliharaan,” tutup Ferina.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist