12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Penyegelan warung kopi di Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

Bagikan

12 Warkop di Banda Aceh Disegel Satgas Penanganan Covid-19

Penyegelan warung kopi di Banda Aceh. (foto: dok Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 warung kopi kembali disegel tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banda Aceh pada Selasa (25/5/2021) dini hari.

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, penyegelan itu dilakukan sebab masih banyak pemilik warung kopi dan pusat keramaian lainnya yang mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tahun 202 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Banda Aceh dengan masih membuka warkop sampai pukul 23.00 WIB,” katanya, Rabu (26/5/2021).

Agus menyebut, 12 warung kopi yang disegel pihaknya itu di antaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.

Dia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 mengendur dan cenderung mengabaikan, sementara angka penularan semakin meningkat di Banda Aceh.

Agus Sarjito menyebut, pihaknya akan terus menggelar patroli rutin dan jika kedapatan warung kopi ataupun pusat keramaian yang melanggar Perwal tersebut, akan ditindak tegas.

“kami bukan kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist