MASAKINI.CO – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Besar yang terletak di Pasar Lambaro, memiliki 22 instansi di dalamnya, baik instansi pemerintah maupun vertikal.
“Konsep MPP itu sendiri adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya tersedia berbagai pelayanan di satu tempat. Jadi, konsep utamanya itu,” kata Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar, Mulyadi, Sabtu (4/2/2023).
Menurutnya, kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Kemudian juga, MPP mengubah struktur dan prosedur birokrasi dengan menciptakan efisiensi administrasi.
“Mudahan-mudah dengan kehadiran MPP ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.
Berikut daftar 22 instansi yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar:
- DPMPTSP
- Disdukcapil
- BPKD
- Disnakertrans
- Baitul Mal
- Polresta Banda Aceh
- Polres Aceh Besar
- Kejaksaan Negeri
- Pertanahan
- Kemenag Aceh Besar
- Pengadilan Negeri Aceh Besar
- Mahkamah Syar’iyah
- Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh
- BPJS Kesehatan
- KPP Pratama
- BPOM
- PDAM Tirta Mountala
- Bank Aceh Syariah
- LPSE
- Gapensi
- Apersi
- PT Taspen.