3 Polisi Polres Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi jenazah. (sumber foto: internet)

Bagikan

3 Polisi Polres Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Ilustrasi jenazah. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Tiga anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Bener Meriah dituntut enam tahun penjara usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap tahanan Saifullah (44) hingga tewas. Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial HY, CR, dan DS.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada Selasa (16/8). Namun, kuasa hukum yang ditunjuk keluarga korban, Amia SB, menyebut vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu terlalu ringan.

Menurutnya, hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Selain itu, tuturnya, mengingat para terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum dan dalam melakukan tindak pidana tersebut diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Dia menyebut ada dua alasan mengapa para terdakwa dinilainya pantas dihukum lebih berat. Pertama adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kemudian, hal yang kedua, menjadi pembelajaran supaya kejadian serupa tak terulang kembali.

“Sebab korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Saifullah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bener Meriah di kawasan SPBU Diski, Kilometer 16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021). Dia diringkus dengan tuduhan melakukan penadahan.

Jumat (26/11/2021), keluarga mendatangi Polres Bener Meriah. Dari sana mereka baru mengetahui Saifullah dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute dalam keadaan koma. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021) pagi.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pun akhirnya mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan personel Polres Bener Meriah hingga menyebabkan tahanan Saifullah meninggal dunia.

“Perintah Bapak Kapolda sudah jelas, mereka dicopot dari jabatannya. Jika nanti terbukti bersalah, tidak hanya ditindak secara etik, namun juga pidana umum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (6/12/2021).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist