Bandar Sabu Warga Julok Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Kepolisan Daerah (Polda) Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Bandar Sabu Warga Julok Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Kepolisan Daerah (Polda) Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa bernama Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 105,5 kilogram lebih.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Syamsudir karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan 1 sebanyak empat karung, yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine (sabu),” baca Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh, Ahmad Shalihin yang didampingi Hakim Tinggi Indra Cahya dan Yus Enidar, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang banding di PT Banda Aceh. Putusan Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Idi Kabupaten Aceh Timur, yang memvonis terdakwa Syamsudir dengan hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Putusan pidana mati itu telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Syamsudir ikut berperan aktif sebagai sindikat atau mafia peredaran narkotika.

Sehingga, tutur Ahmad Shalihin, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Tinggi PT Banda Aceh menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim Tinggi Banda Aceh Ahmad Shalihin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist