BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Barang bukti kasus investasi bodong Yalsa Boutique dikembalikan kepada para korban. (foto: Kejari Banda Aceh)

Bagikan

BB Investasi Bodong Yalsa Boutique Senilai Rp1,2 M Dikembalikan ke Korban

Barang bukti kasus investasi bodong Yalsa Boutique dikembalikan kepada para korban. (foto: Kejari Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengembalikan barang bukti (BB) sitaan kasus investasi bodong Yalsa Boutique kepada para korban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, mengatakan barang bukti sitaan yang dikembalikan itu baru sebahagian. Sekitar 80 item barang bukti sitaan tersebut diserahkan melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP).

“Barangnya berupa sejumlah perhiasan, kendaraan, tanah, handphone, uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Muharizal, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, pengembalian barang bukti itu sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung bernomor 4953 K/Pid.Sus/2022 yang dibacakan pada Senin (5/9/2022) lalu, atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar.

Selain 80 item tersebut, tutur Muharizal, masih terdapat tujuh barang bukti yang belum dikembalikan karena dalam status pinjam pakai.

Barang bukti itu yakni; satu unit Toyota All New Fortuner, satu unit sepeda motor merk Honda dan satu kunci berlogo honda warna hitam.

Kemudian, satu unit mobil merk Toyota tipe Rush beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kuncinya. Terakhir, satu STNK atas nama Nurwati.

“Bahwa terhadap tujuh item tersebut pada saat masih dalam persidangan berlangsung, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan terhadap barang bukti yang dimaksud untuk dipinjam pakaikan, sesuai dalam permohonan yang tertera dalam Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Muharizal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist