MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subulussalam berinisial S, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp4,8 miliar lebih.
Kejari Subulussalam juga menetapkan konsultan inisial DEP sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejari Subulussalam, Mayhardi Indra PutraĀ mengatakan dugaan korupsi angggaran yang dilakukan dua tersangka itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2019.
āBerdasarkan penghitungan Inspektorat Kota Subulussalam, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp375 juta,ā katanya, Selasa (10/8/2021).
Dia menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
āDan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,ā terangnya.