MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.
Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.
Sekda Aceh, Taqwallah mengatakan larangan itu dimaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.
Dia menyebut, para pejabat dan staf akan diberi sanksi jika ada yang melakukan kegiatan dilarang itu.
āKita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid tidak bangkit di Aceh,ā katanya dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).
Dia menjelaskan, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Seruan yang diteken bersama seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.
āDi antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah,ā ujarnya.