KKR Aceh Kembali Dengar Kesaksian Korban Pelanggaran HAM

KKR Aceh saat dengar kesaksian November 2018 di Anjong Mon Mata Banda Aceh. [Dok: KKR Aceh]

Bagikan

KKR Aceh Kembali Dengar Kesaksian Korban Pelanggaran HAM

KKR Aceh saat dengar kesaksian November 2018 di Anjong Mon Mata Banda Aceh. [Dok: KKR Aceh]

MASAKINI.CO – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh segera Dengar Kesaksian (DK) korban pelanggaran HAM masa lalu, kali ini digelar di Aceh Utara dan Lhokseumawe, Selasa dan Rabu (16-17/7).

“Dijadwalkan kedua kabupaten digelar bersamaan di ruang sidang DPRK Aceh Utara,” kata Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, Senin (15/7).

Ia menyebutkan kedua daerah ini mengalami konflik sangat panjang, sejak Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-1998 berbagai operasi pemulihan keamanan paska pencabutan DOM, maupun mengalami Darurat Militer 2003-2005.

“Semulanya direncanakan 20 korban pelanggaran HAM akan memberikan kesaksian, namun empat mengundurkan diri dengan beberapa alasan,” kata Afridal.

Menurutnya, DK merupakan salah satu metode pengungkapan kebenaran yang legal secara konstitusi. Diatur dalam Qanun KKR Aceh Nomor 17 Tahun 2013.

“Dengar Kesaksian juga merupakan salah satu wadah bagi para korban untuk melakukan pemulihann dengan menceritakan peristiwa yang mereka alami,” sebutnya.

Afridal berharap semua pihak khususnya warga Aceh Utara dan Lhokseumawe, memberikan dukungan untuk para korban yang sudah berani untuk menceritakan apa yang pernah mereka alami di hadapan KKR Aceh.

Sebelumnya, KKR Aceh menggelar Dengar Kesaksian di Anjong Mon Mata Banda Aceh November 2018. Saat itu, kata Afridal hingga Oktober 2018, KKR Aceh telah melakukan pengambilan pernyataan langsung kepada korban dan saksi di Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Bener Meriah dan Aceh Selatan. Hasilnya telah didokumentasikan pada periode Desember 2017 hingga Juli 2018, 700 dokumen pernyataan.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist