Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran bendera merah putih, Jumat 26/8/2022. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Polda Aceh Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih Saat HUT RI

Polda Aceh menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran bendera merah putih, Jumat 26/8/2022. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Ditreskrimum Polda Aceh menangkap RA, terduga pelaku penghinaan terhadap bendera merah putih yang dilakukannya dengan cara membakar, merobek, dan menginjak bendera tersebut. Aksi tak terpuji RA itu kemudian viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, menyebut RA ditangkap pada Selasa (23/8/2022) lalu, di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

“Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022).

Winardy menjelaskan kronologi pembakaran bendera merah putih itu terjadi pada 21 Agustus lalu di sebuah warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, tutur Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi tersebut dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

“RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos,” ujar Winardy.

Dia menambahkan motif pembakaran bendera tersebut sebab pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial.

“Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Winardy.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist