RPuK Desak Pemerintah Aceh Atur Itsbat Nikah

Keluarga poligami. [HMetro]

Bagikan

RPuK Desak Pemerintah Aceh Atur Itsbat Nikah

Keluarga poligami. [HMetro]

MASAKINI.CO – Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) mendesak pemerintah Aceh mengatur pernikahan siri yang banyak terjadi saat konflik dan tsunami Aceh.

Hal tersebut jauh lebih penting dari pada rencana DPRA yang ingin mengatur tentang poligami dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga.

Sekretaris Eksekutif RPuK, Laila Juari menyebutkan Rancangan Qanun Hukum Keluarga tentang pengaturan poligami telah diatur sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/2007 dan Kompilasi Hukum Islam.

“DPRA tidak perlu mengaturnya lagi dalam Qanun Aceh. Kecuali hal-hal khusus yang berkembang dan membutuhkan penanganan mendesak. Seperti mengenai pernikahan siri yang juga banyak terjadi pada masa konflik Aceh dan masih menyisakan berbagai persoalan akibat ketiadaan administrasi kependudukan,” kata Laila, Jumat (12/7).

Laila menyebutkan, berdasarkan pengalaman pihaknya di Aceh Utara sepanjang 2015-2018, ditemukan sebab pernikahan siri pada masa konflik karena proses administrasi pemerintahan tidak dapat berjalan seperti biasanya.

Selain itu, ketidakamanan pada saat itu, kemiskinan, akses pelayanan yang jauh ke kantor KUA, proses yang berbelit.

“Khususnya perempuan di daerah-daerah terpencil yang sangat terbatas pengetahuan tentang pentingnya pencatatan pernikahan,” sebutnya lagi.

Informasi yang dikumpulkan RPuK melalui Kepala Dinas Syariat Islam Aceh tahun 2018, diketahui ada sekitar 19.000 pasangan yang menikah saat konflik dan korban tsunami yang masih berharap untuk mendapatkan itsbat (penetapan) nikah secara gratis.

“Harusnya dengan anggaran yang besar melalui otonomi khusus, Pemerintah Aceh dapat mengalokasikannya untuk mempercepat proses penertiban pencatatan administrasi kependudukan tersebut,” harap Laila.

Sejak disahkannya Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (Itsbat Nikah) Pelayanan Terpadu Satu Hari, tercatat setiap tahunnya Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran untuk 1.000 – 1.600 pasangan.

“Dengan kondisi masyarakat seperti ini, seharusnya Pemerintah Aceh lebih mengutamakan menyelesaikan dampak pernikahan siri pada masa konflik dan tsunami. Bukan melegalkan poligami,” kata Laila.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist