Tangani Corona, Sabang Alokasikan 29 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria

Bagikan

Tangani Corona, Sabang Alokasikan 29 Miliar

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran Rp29 miliar untuk percepatan penanganan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria menyebutkan alokasi itu ditujukan untuk penanganan kesehatan dan bantuan sosial.

Sumber anggaran, menurut Zakaria berasal dari anggaran dari hasil refocusing belanja langsung, realokasi APBK, belanja tidak langsung dan bantuan sosial yang tersedia.

“Secara umum, anggaran Rp29 miliar itu digunakan untuk penanggulangan kesehatan dan bantuan sosial di tengah COVID-19 ini,” katanya, Senin (18/5).

Zakaria merincikan anggaran itu digunakan dari upaya pencegahan, penanganan, serta pengadaan barang dan jasa yang terkait penanggulangan COVID-19. Termasuk bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Corona dan pengoptimalan ruang isolasi beserta peralatannya.

“Yang bantuan sosial seperti kemarin sudah mulai digunakan untuk membeli sembako dan dibagikan secara bertahap pada masyarakat yang terdampak COVID-19, serta kita juga sudah menyiapkan 28 kamar isolasi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan di Akper Ibnu Sina Kota Sabang,” ujar Sekda.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sabang, Faisal menjelaskan total anggaran Rp29 miliar itu, hasil dari refocusing anggaran belanja langsung sekitar Rp12,2 miliar, kemudian dari realokasi APBK ke belanja tidak terduga (BTT) sekitar Rp15,9 miliar.

Sedangkan, anggaran bantuan sosial yang memang tersedia dalam APBK tahun 2020 sebesar Rp500 juta, dan anggaran belanja tidak terduga yang sudah tersedia sebanyak Rp600 juta.

“Dana realokasi belanja tidak terduga di prioritaskan untuk penanganan kesehatan dan penanganan dampak ekonomi dalam bentuk penyediaan logistik beserta pendistribusian dan belanja yang bersifat mendesak,” ujarnya.

Faisal menyebutkan rencana anggaran penanganan COVID-19 itu sesuai dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang akan mengelola anggaran terkait COVID-19 ini dengan transparan dan masyarakat juga dapat mengawasi secara bersama-sama penggunaan dana tersebut.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist