Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Salah satu tersangka prostitusi anak di Aceh Utara. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

Bagikan

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Salah satu tersangka prostitusi anak di Aceh Utara. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

MASAKINI.CO – Penyidik Polres Aceh Utara telah menyerahkan 9 tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi sekitar bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, mengatakan para tersangka dikenakan pasal tindak jarimah zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara turut menerima barang bukti berupa 9 unit handphone dan 5 sepeda motor.

“Sudah kita serahkan kemarin, Senin (1/3) ke Kejari Aceh Utara. 9 tersangka itu dikenakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat,” kata Iptu Noca Tryananto, Rabu (2/3/2022).

Dia menyebut, adapun para tersangka itu masing-masing berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Noca menjelaskan para tersangka punya peran masing-masing. Tersangka NR (61) menawarkan korban pada tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

“Sedangkan dari biaya jasa muncikari, NR (61) menerima uang Rp20 ribu sampai Rp100 ribu per orang,” jelasnya.

Dalam aksi becat itu, NR (61) dibantu oleh tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah AR yang beralamat di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dijadikan lokasi prostitusi.

Selain itu, tutur Iptu Noca, ada juga peran tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban. “Tersangka ini mendapat upah Rp10 ribu sampai Rp20 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (17/12/2021) lalu.

AKBP Riza Faisal menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, tutur Riza, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta dan 8 tersangka lainnya.

Beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (ibu rumah tangga) yang bertindak sebagai muncikari atau mencari pelanggan.

“Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR,” ujar AKBP Riza Faisal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist