MASAKINI.CO – Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh gelar operasi Zebra 2019 di Jalan Teuku Umar, Setui, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10).
Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Thomas Nurwanto mengatakan, operasi gabungan ini melibatkan sekitar 85 personil dari pengadilan tinggi Kota Banda Aceh dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Juga dibantu oleh instansi terkait seperti dari POM TNI, Provos untuk melaksanakan operasi zebra 2019,” jelasnya.
Kabag Binops AKBP Nasyadi mengatakan, pengendara yang terjaring dalam razia tersebut akan langsung disidang di lokasi oleh Hakim dari pengadilan Kota Banda Aceh.
“Jadi kalau memang yang kena tilang itu langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan diputuskan denda tilang berapa dan langsung dibayarkan,” ungkapnya.
Lanjutnya terkait pelanggar tersebut, agar dapat menyelesaikan proses persidangan dan melengkapi segala perlengkapan pribadi maupun kendaraan saat kembali berlalulintas.
“Sehingga pada saat pelanggar ini kembali berlalulintas sudah lengkap semua, selain itu perlengkapan pengendaranya dan juga kendaraannya,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, sebanyak 7.461 kendaraan sudah terjaring razia dalam Operasi Zebra yang dilakukan serentak di beberapa wilayah di Aceh.
“Pelanggaran yang terjadi di Aceh seluruhnya sebanyak 7.461 itu yang kita tilang,” sebutnya.[Ahlul Fikar]
Discussion about this post