Banggar DPRA Bongkar Borok Pemerintah Aceh Kelola Dana Otsus & Refocusing

Ilustrasi pimpinan dan anggota Banggar DPRA mengikuti rapat bersama TAPA. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Banggar DPRA Bongkar Borok Pemerintah Aceh Kelola Dana Otsus & Refocusing

Ilustrasi pimpinan dan anggota Banggar DPRA mengikuti rapat bersama TAPA. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Badan Anggaran (Banggar) DPRA kembali menggelar rapat lanjutan dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dan tiga Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Aceh Hendra Budian di ruang serba guna DPRA, Senin, (26/7/2021).

Dalam pertemuan itu, Badan Anggaran DPRA mempertanyakan penggunaan anggaran Dana APBA 2020, khususnya dana Otonomi Khusus Aceh yang tidak sesuai peruntukan jauh dari harapan rakyat Aceh.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi PPP, Murhaban Makam menyoroti penggunaan anggaran tahun 2020 yang terkesan dipaksakan sehingga kejar tayang dalam penggunaannya.

“Kami perlu penjelasan terkait realisasi APBA 2020, terkait refokusing dan penggunaan dana Otsus yang kami temukan tidak sesuai peruntukan,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa catatan Banggar DPRA terhadap APBA 2020, salah satunya hampir semua dinas melakukan pengadaan mobil saat itu, tepatnya di tengah meluasnya wabah Covid -19 di Aceh.

“Kami ingin tanyakan pengadaan mobil dinas untuk siapa mobil itu dibeli, dan sekarang di mana? sedangkan saat itu perekonomian masyarakat Aceh sedang terpuruk, saat ini saya sampaikan kepada pimpinan DPRA untuk pembahasan RAPBA 2022 kita coret semua jika ada pengadaan mobil lagi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi PAN, Fuadri juga menyebut TAPA tidak memiliki skema penganggaran penggunaan dana Covid-19.

“Asal bagi-bagi uang saja, tidak ada kontrol penggunaan anggaran yang direfokusing. Seharusnya TAPA membuat aturan yang baku agar penggunaan dana refokusing bisa dipergunakan dengan benar oleh SKPA sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Aceh Muslim Syamsuddin menyampaikan, badan anggaran sudah memanggil 25 SKPA dalam rapat penyusunan qanun tersebut, semuanya bermasalah dalam merealisasikan APBA 2020. “Jauh dari harapan rakyat, tidak sesuai RPJM 2017-2022 yang telah dicanangkan,” ungkapnya.

Muslim mencontohkan, penggunaan anggaran pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh lebih banyak untuk pembayaran gaji aparatur. Hampir 90 persen penggunaannya untuk aparatur dan 10 persen untuk kegiatan.

“Oleh karenanya saya meminta penjelasan dari Kadisbudpar Aceh tentang konsep yang dirancang dalam RPJM menyangkut investasi wisata dan pemasukan pendapatan di bidang Pariwisata.” jelasnya.

Tidak hanya Disbudpar, Muslim juga menyorot Dinas Perpustakaan dan Arsip yang dinilai sama saja dengan dinas lain. “Bahwasannya penggunaan dana otsus sudah bertabur kemana-mana, tidak jelas,” pungkasnya.(Adv)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist