MASAKINI.CO – Pemerintah telah menyetujui dua provinsi dan 16 kabupaten/kota menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk putuskan penyebaran virus Corona.
“Dua provinsi itu DKI Jakarta dan Sumatera Barat,” kata Kapusdatin BNPB, Agus Wibowo, Senin (20/4).
Dalam keterangan resminya, ia menyebutkan Menkes Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Selain itu, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupateb Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.
Wilayah lain yang lebih awal disetujui yakni Bandung Raya yang menerapkan PSBB, Jumat (17/4). Kawasan itu meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Di Provinsi Jabar ada 10 kota yang akan menerapkan PSBB meliputi Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.[]