Fatwa MUI: Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi Diri

Ilustrasi: berdoa.[dakta]

Bagikan

Fatwa MUI: Terpapar Covid-19 Wajib Isolasi Diri

Ilustrasi: berdoa.[dakta]

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah covid-19, Senin (16/3). Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Prof.DR.H.Hasanuddin AF dan Sekretaris DR.HM.Asrorun Ni’am Sholeh,MA.

Dalam fatwa disebutkan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit.

“Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” isi ketentuan umum fatwa MUI yang juga ditantatangani Wakil Ketua Umum, KH.Muhyiddin Junaedi,MA dan Sekretaris Jenderal, DR.H.Anwar Abbas,M.M.Ag tersebut.

MUI menegaskan orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan pada orang lain.

“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” jelas Hasanuddin dalam keterangan resminya.

Mereka yang terpapar virus corona, baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Sementara bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan dalam bila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selain itu, bila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka, ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar
tidak terpapar covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

“Dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing,” jelas Hasanuddin.

MUI juga menyebutkan lewat fatwanya, dalam kondisi penyebaran tidak terkendali, tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media
penyebaran covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat
umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.[Sier]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist