Janji Kampanye Israel Langgar Hukum Internasional

Bagikan

Janji Kampanye Israel Langgar Hukum Internasional

MASAKINI.CO – Utusan Khusus Menteri Luar Negeri pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah, Febrian A. Ruddyard, mengatakan janji kampanye Israel terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional.

“(Janji kampanye itu) bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB,” kata Febrian pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah (15/9)

OKI menggelar sidang luar biasa tingkat Menteri, dua hari sebelum berlangsungya pemilu di Israel untuk merespon pernyataan PM Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina. Dirjen KS Multilateral yang menjadi Utusan Khusus Menteri Luar Negeri RI pada KTM dimaksud menegaskan bahwa Resolusi DK PBB Nomor 2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB.

Indonesia mengharapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan illegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam DK PBB.

Febrian yang juga Dirjen Kerja Sama Multilateral juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. “Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina,” kata dia.

Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

Pertemuan yang berlasung selama satu hari tersebut dan dihadiri 8 Menteri dari Negara OKI menghasilkan Komunike bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist