Nelayan Aceh yang Diampuni Raja Thailand, Tiba di Jakarta

28 nelayan asal Aceh yang diampuni raja Thailand, Yang Mulia Raja Rama X, tiba di Jakarta. (foto: BPPA)

Bagikan

Nelayan Aceh yang Diampuni Raja Thailand, Tiba di Jakarta

28 nelayan asal Aceh yang diampuni raja Thailand, Yang Mulia Raja Rama X, tiba di Jakarta. (foto: BPPA)

MASAKINI.CO – Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, dipulangkan ke Indonesia. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menyambut ke-28 nelayan tersebut saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, (27/1/2022), sekitar pukul 17.46 WIB.

Kepala BPPA Almuniza Kamal, mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh, 28 nelayan itu terlebih dahulu mengikuti karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari. Mereka juga akan diperiksa kesehatan serta tes PCR.

“Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya,” kata Almuniza.

Di menyebut, selama nelayan itu di Jakarta, akan dipantau keberadaannya oleh tim BPPA. Apabila mereka membutuhkan sesuatu, maka Tim BPPA akan segera memberikan bantuan.

Hal itu tuturnya, sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Aceh di pulau Jawa dan sekitarnya.

“Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA),” ujarnya

Sebanyak 28 nelayan tersebut berasal dari Aceh Timur. Mereka merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian dan dipulangkan oleh Pemerintah Aceh.

“Awalnya mereka mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci,” jelas Almuniza.

Dia menuturkan, ke 28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 lalu dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand, karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan negara Gajah Putih itu

“Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021,” katanya.

Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Pada 2020 lalu, pemerintah Thailand juga membebaskan 51 nelayan asal Aceh.

Almuniza mewakili pemerintah dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, dan KKP RI.

“Terima kasih karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan asal Aceh, tentu ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist