Amburadulnya Tata Kelola Hutan Mangrove di Aceh

Dokumentasi kehancuran mangrove di Pulau Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. (Foto: AWF untuk masakini.co)

Bagikan

Amburadulnya Tata Kelola Hutan Mangrove di Aceh

Dokumentasi kehancuran mangrove di Pulau Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. (Foto: AWF untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Tata kelola hutan mangrove di Aceh saat ini masih sangat amburadul. Aksi penebangan liar marak terjadi, tanpa melalui tata kelola pemanfaatan kawasan hutan yang sesuai dengan mekanisme perhutanan sosial yang tercatat di Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

Menurut lembaga yang fokus terhadap kawasan hutan mangrove, Aceh Wetland Foundation (AWF), di Kabupaten Aceh Timur ada dua koperasi pemilik konsesi di hutan mangrove masing-masing; koperasi Bina Meupakat dan Flora Potensi, diketahui pernah mendapat surat teguran dari KPH 3 UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

“Masalahnya adalah kedua koperasi itu tidak memenuhi kewajiban mereka seperti menanam bakau lebih dulu sebelum dipotong, cursing (pencatatan kayu yang bisa ditebang), dan pembinaan hingga penjualan arang,” kata Founder AWF, Yusmadi Yusuf, dalam rangka World Wetland Day (Hari Lahan Basah Sedunia), Rabu (2/2/2022).

Dia menyebut, sementara di Kota Langsa yang dulunya punya areal hutan mangrove 17.500 hektar dan dikuasai oleh HPH PT. Bakau Selat Malaka, kini terus mengalami degradasi akibat tidak adanya kegiatan pembinaan yang berkelanjutan.

Lain halnya di Aceh Tamiang, tutur Yusmadi, pengelola usaha Bakau Bina Usaha (BBU) di sana memiliki Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk wilayah pesisir hutan bakau seluas 9.532 hektare. Pengelola tersebut sudah mendapat surat peringatan tiga kali, bahkan KPH 3 UPTD DLHK Aceh telah merekomendasikan pencabutan izin.

“Melihat problematika di habitat mangrove sudah sedemikian parah dan memerlukan penanganan serius, kami mendesak Pemerintah Aceh harus memprioritaskan perlindungan lahan basah (wetlands) sebagai kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi,” ujarnya.

Di samping itu, tegas Yusmadi Yusuf, Pemerintah Aceh harus segera mencabut izin pemilik konsesi hutan di habitat mangrove yang terbukti melanggar tata kelola kawasan hutan. Kemudian, mengeluarkan qanun tentang pengelolaan hutan mangrove oleh masyarakat adat.

“Juga pemerintah perlu merestorasi semua habitat mangrove yang sudah terdegradasi di pesisir timur Aceh,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist