Dilarang Keramaian di Masa Libur Nataru

ILUSTRASI

Bagikan

Dilarang Keramaian di Masa Libur Nataru

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Pemerintah resmi melarang segala bentuk kerumunan pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pengetatan kebijakan tersebut dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) kemarin (14/12). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rapat yang diiikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BNPB Doni Monardo serta para gubernur beserta Kapolda dan Pangdam terkait.

Pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober. ”Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pascalibur setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.

Luhut menggarisbawahi tren kenaikan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. ”Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

Selain DKI Jakarta, Luhut meminta gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengoptimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi penerapan protokol kesehatan. Dalam konteks urban atau perkotaan, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, dan mal hingga pukul 20.00. Sementara itu, untuk wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Untuk Bali dan provinsi lain, Luhut meminta adanya pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. ”Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya.[]

JAWAPOS

 

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist