DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

DPR Aceh Reposisi Alat Kelengkapan Dewan

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mereposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada tahun 2022. Pengumuman perombakan AKD tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya pada rapat paripurna terkait Pertanggungjawaban APBA 2021 di ruang sidang paripurna, Kamis (30/6/2022).

Reposisi AKD tersebut dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi yang ada di DPR Aceh, seperti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat bernomor 22/FPAN/DPRA/VI/2022 yang menetapkan Tezar Azwar untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Mukhlis Zulkifli.

Selanjutnya, berdasarkan surat Fraksi PKB/PDA bernomor 70/FPKBPDA/DPRA/VI/2022 menetapkan Azhar MJ Romen untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menggantikan Ridwan.

Selain itu, Fraksi PKB/PDA juga menetapkan Salihin duduk sebagai anggota Banggar menggantikan Wahyu Wahab Usman.

Fraksi PKB/PDA juga menetapkan M Ridwan untuk duduk sebagai anggota Banda Musyawarah (Banmus) DPR Aceh menggantikan Azhar MJ Romen.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga menyampaikan penetapan Nora Indah Nita dan Edi Kamal sebagai anggota Badan Anggaran DPR Aceh menggantikan Alaidin Abu Abbas dan H Teuku Sama Indra, berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat Nomor 27/FDemokrat/DPRA/IV/2022.

Perombakan AKD juga dilakuan Fraksi Gerindra melalui surat Nomor 013/FGerindra/VI/2022. Di dalam surat tersebut, Fraksi Gerindra menetapkan Ridwan Yunus untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan almarhum Jauhari Amin, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Selain usulan dari fraksi-fraksi tersebut, DPR Aceh juga melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur pimpinan Banggar dan Banmus, yang disebabkan pergantian pimpinan di DPR Aceh. Hal ini disebutkan sesuai Pasal 77 ayat (3) dan pasal  85 ayat (2) Peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib.

Sidang paripurna DPR Aceh terkait pembahasan rancangan Qanun terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2021 turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri didampingi Wakil Ketua DPR Aceh Dalimi dan Hendra Budian.

Sidang juga diikuti oleh anggota DPR Aceh dari berbagai fraksi, SKPA, dan para kepala instansi vertikal di Aceh. Hadir pula dalam sidang paripurna tersebut Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhaimi serta unsur Forkopimda lainnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist