Kapolda Aceh Minta OJK Tindak Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online. (sumber foto: Shutterstock/Melimey/kompas.com)

Bagikan

Kapolda Aceh Minta OJK Tindak Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjaman Online. (sumber foto: Shutterstock/Melimey/kompas.com)

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh untuk mengawasi setiap aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) agar jangan sampai merugikan masyarakat.

Dia menyebut, sekarang ini Pinjol ilegal menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat karena kerap tertipu dan terjerat tindak pidana keuangan.

“Banyak laporan masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pihak peminjam secara online serta ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” katanya, Selasa (16/11/2021).

Ahmad Haydar juga mengaku, sering menerima laporan dari masyarakat yang merasa tertipu dengan Pinjol yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak memiliki izin pengkreditan yang sah.

“Harus diawasi dengan ketat. Bila perlu dipublikasi setiap penyelenggara pinjaman online yang legal, supaya masyarakat tahu lembaga pinjaman online yang tepat,” ujarnya.

Harapan itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar saat menerima audiensi Ketua Dewan OJK Aceh, Senin (15/11/2021) kemarin. OJK sebagai otoritas resmi di bidang tersebut, tuturnya, harus terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara fintech, khususnya pinjaman online.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist