Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan harus Sejalan, Begini Fakta Riilnya

Petugas bersiap menyemprotkan disinfektan.[dok:M Aulia]

Bagikan

Kemenperin Tegaskan Aktivitas Industri dan Protokol Kesehatan harus Sejalan, Begini Fakta Riilnya

Petugas bersiap menyemprotkan disinfektan.[dok:M Aulia]

MASAKINI.CO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan mendukung aktivitas perekonomian nasional agar tetap bergerak terutama dalam menghadapi tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19). Namun demikian, aktivitas tersebut perlu memperhatikan implementasi protokol kesehatan sesuai aturan yang ada.

“Jadi iupayakan harus seimbang, dengan satu sisi mengendalikan penyebaran virus, dan tetap memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk terus bergerak agar tidak stagnan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (1/5).

Doddy menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menerangkan, ada beberapa sektor strategis yang masih diizinkan beroperasi, termasuk sektor industri alat kesehatan, industri farmasi dan obat, serta industri makanan dan minuman.

“Selama dilakukan PSBB, terdapat beberapa pengecualian, salah satunya adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor industri,” sebutnya.

Dia menjabarkan, dalam pelaksanaan itu Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah melakukan koordinasi dengan para gubernur yang menerapkan PSBB di wilayahnya dalam hadapi Covid-19.

“Protokol Covid-19 di tempat kerja yang tetap beroperasi sudah sejalan dengan aturan PSBB, namun perlu memperhatikan langkah menghentikan penularan apabila ada pekerja yang mengalami Covid-19,” ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu contoh aturan di daerah ialah selain memberikan vitamin, nutrisi tambahan, disinfeksi berkala, serta deteksi suhu standar para karyawan, perusahaan juga diminta untuk memiliki kerja sama operasional dengan fasilitas kesehatan terdekat jika diperlukan tindakan.

“Bila ditemukan karyawan yang menjadi Pasien Dalam Pemantauan (PDP), aktivitas kerja harus dihentikan selama 14 hari untuk menghindari tempat tersebut menjadi klaster baru. Hal ini yang menjadi langkah-langkah mengatasi Covid-19 dan menjaga perekonomian,” imbuhnya.

Guna memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan kawasan industri, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Kemudian surat Edaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Aturan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“Kami telah melakukan evaluasi pelaksanaan IOMKI bersama Pemda yang melakukan PSBB. Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap minggu melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Bila tidak dilakukan, sanksinya bisa berupa pencabutan IOMKI,” tegasasnya.

Namun demikian, fakta di lapangan berkata lain karena masih banyak perusahan yang tidak patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Seperti data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi Pemprov DKI Jakarta, telah menghentikan operasional sebanyak 116 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan dari hasil pendataan setidaknya ada 9.533 pekerja atau buruh yang terdampak penutupan sementara operasional perusahaan itu.

“Empat dari 116 perusahaan tersebut harus ditutup karena ada karyawannya yang terpapar COVID-19, namun tetap melakukan kegiatan usaha,” kata Andri di Jakarta, Kamis (30/4) lalu.

Andri menyampaikan, sejak dilakukan pengawasan dan pendataan pada awal penerapan PSBB hingga 29 April 2020, terungkap ada 703 perusahaan atau tempat kerja yang melakukan pelanggaran.

Selanjutnya ada 462 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah 55.648 pekerja diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan secara menyeluruh.

“Kami juga mendapati ada 125 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Sebanyak 125 perusahaan itu tetap kita diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh seperti, pembatasan karyawan untuk penerapan physical distancing,” ungkapnya. [Ahlul Fikri]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist