Kompak Pakai Ganja, Kakak Beradik di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi ganja. (foto: internet)

Bagikan

Kompak Pakai Ganja, Kakak Beradik di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Ilustrasi ganja. (foto: internet)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap dua orang pengguna ganja. Dua orang ini diketahui merupakan saudara kandung.

Kakak beradik itu ditangkap disebuah kafe di kawasan Lamteh, Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin lalu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 68,05 gram ganja kering siap pakai.

“Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 68.05 gram ganja kering yang dibungkus dalam plastik, serta satu bungkus kertas piper merek mars brand” kata Kasatresnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap, Jumat (12/6).

Tersangka yang berinisial HA (32) dan RI (29) tinggal di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, HA membeli dua paket ganja pada IIN seharga Rp100 ribu di sebuah warkop, Lampriet, Banda Aceh. Saat ini, penjual IIN menjadi DPO.

“Jadi keterlibatan RI dengan barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka HA tersebut karena mereka menghisap bersama–sama di kafe tersebut,” tuturnya.

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh dan mereka dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist