• Tentang Kami
  • Sanggahan
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK : Baru 15 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Hartanya

by Zayus Amin
20 Januari 2021
KPK : Baru 15 Persen Penyelenggara Negara yang Laporkan Hartanya

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

KPK menyampaikan, baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34 persen dari 378.553 penyelenggara negara di seluruh Indonesia yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tahun Pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi elhkpn.

“Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Ipi menyampaikan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, sambung Ipi, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ipi menuturkan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

“Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” beber Ipi.

Karena itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima,” pungkas Ipi.[]

JAWAPOS

Tags: kekayaan pejabat negaraKpklaporan harta kekayaanLhkpn

Related Posts

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal
Daerah

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal

6 Maret 2021
Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang
Daerah

Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang

6 Maret 2021
Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar
Daerah

Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar

6 Maret 2021
Next Post
PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

PGRI : Peniadaan Seleksi Guru CPNS Tindakan Diskriminasi

Discussion about this post

Top News

  • Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Sukakarya Gelar Musrenbang RKPK 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam, Ini Nama-namanya

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Mengevaluasi Cita Rasa Kopi dengan Kopi Cupping

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/Lilawangsa : Hindari Pelanggaran, Jaga Kesehatan dan Bantu Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Swab Test Massal Banda Aceh Incar 1.300 Warga

Banda Aceh Gelar Tes Swab Massal, Unsyiah: Hasilnya Keluar dalam 5 Jam

9 bulan ago
Unsyiah dan Universiti Kebangsaan Malaysia Gelar Konferensi Mekanika Komputasi dan Eksperimental

Unsyiah dan Universiti Kebangsaan Malaysia Gelar Konferensi Mekanika Komputasi dan Eksperimental

3 bulan ago
  • Beranda
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
PT Gelora Masa Kini
Jl. Iskandar Muda No.6 Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh

© 2019 MASAKINI.CO.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Daerah
  • Bola
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video

© 2019 MASAKINI.CO.