Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Proses pemindahan napi.[Polres Aceh Utara]

Bagikan

Narapidana Lakukan Kejahatan lagi, Komnas HAM RI Sorot Keputusan Kemenkumham

Proses pemindahan napi.[Polres Aceh Utara]

MASAKINI.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti serius terkait narapidana program asimilasi dan bebas bersyarat yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Fenomena kriminalitas yang dihubungkan dengan pengeluaran narapidana, ini yang mengemuka. Catatan kami sampai tiga hari yang lalu itu ada sekitar 15 atau 16 orang lakukan tidak kejahatan, yang mendapatkan program asimilasi, dalam program pembebasan bersyarat melakukan kejahatan berikutnya,” kata Anggota Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam dalam konferensi pers virtual bersama jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4).

Choirul menerangkan, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan tersebut harus ditindak dengan tegas dengan mencabut pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat yang kemudian disertai dengan sanksi lanjutan. Sehingga memberikan rasa efek jera.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan berikutnya, asimilasi maupun pembebasan bersyaratnya harus dicabut, dikasih sanksinya oleh Kemenkumham,” ungkapnya.

Dia menambi, selain itu bagi penegak hukum, mereka yang kembali melakukan kejahatan juga harus diberikan tuntutan semaksimal mungkin dan ada aspek pemberatan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Itu dikasih tuntutan semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan, itu yang diatur oleh hukum yang disediakan oleh negara kita. Yang paling penting adalah pengawasan, nah pengawasan ini (harus) diperbaiki oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Sekadar informasi, pembebasan narapidana lewat program asimilasi dan pembebasan bersyarat beberapa waktu lalu bertuhaun untuk untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (COVID-19) di lembaga pemasyarakatan (LP).

Sayangnya, setelah dibebaskan sejumlah narapidana kembali berulah melakukan tindakan kejahatan atau tindak pidana. [Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist