Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

Bagikan

Polda Aceh Tangkap Pembuat Grup WA G30S STM

Polda memperlihatkan bukti dan tersangka UU ITE, Kamis (10/10). [Eko D]

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Aceh mengamankan pelaku ujaran kebencian berinisial MIK (30) di wilayah Kota Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/10).

Warga Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara itu membuat grup whatsapp dengan nama G30S STM Bangkit, Rabu (25/9).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan Grup tersebut berisikan ratusan orang anggotanya.

“Di grub tersebut, ia menyebarkan konten-konten mengandung unsur provokasi atau ajakan pada demo, (menebar) kebencian dan SARA,” kata Kombes Pol Ery.

Selain grup whatsapp, pelaku juga membuat dua grup publik di facebook dengan nama Revolusi Mental serta grup cebong dan kampret.

Lanjut Ery setelah dilakukan periksaan terhadap pelaku, modusnya untuk menyebar gambar dan video disertai kalimat provokatif atau SARA terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP, dan UU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat yang melihat postingan tersebut.

“Ia membuat caption dengan kata-kata yang tidak pantas dan mengandung provokatif sehingga menimbulkan kegaduhan dan keonaran di kalangan masyarakat. ini menjadi viral di dunia maya,” ungkap Ery.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo V5, dua sim card, satu akun email dan tiga akun facebook.

“Persangkaan pasal yang bersangkutan dituntut pasal 45 a ayat dua, juga pasal 6 ayat dua UU ITE dan juga pasal 15 UU nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dengan setinggi-tingginya enam tahun,” ujarnya.[Ahlul Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist