Polda Banten “Berburu” Musnahkan Ganja Sampai ke Aceh Utara

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Selasa 30/8/2022. (foto: Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Polda Banten “Berburu” Musnahkan Ganja Sampai ke Aceh Utara

Pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Selasa 30/8/2022. (foto: Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Tim gabungan dari Polda Banten dan Polres Lhokseumawe memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas 3 hektar di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan, mengatakan ladang ganja tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Terungkapnya ladang ganja ini hasil dari pengembangan usai tertangkapnya 5 tersangka pemilik dan pengedar ganja asal Aceh.

“Pelaku ini merupakan sindikat narkoba jenis ganja jaringan Aceh, Medan dan Banten,” katanya, Selasa (30/8/2022).

Dia menjelaskan, akhir tahun 2021 lalu, satresnarkoba Polres Serang menangkap dua tersangka di Cikande, Serang, dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja kering.

Dari dua tersangka tersebut, petugas menangkap lagi satu tersangka di Anyer, Cilegon, dengan barang bukti 850 gram ganja siap edar.

Dari pengakuan ketiga tersangka, petugas langsung bergerak cepat berangkat ke Medan, Sumatera Utara.

“Di Medan petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti satu kilogram ganja. Dari rangkaian penangkapan itulah, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 hektar di sini,” ujar Kompol Didid Imawan.

Sebanyak 30 ribu batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di lokasi yang berjarak 300 meter dari jalan desa. Tanaman ganja tersebut diperkirakan berusia empat bulan dengan tingginya sudah mencapai dua meter.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist