Ribuan Hektar Hutan Aceh Rusak Karena Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi penambang emas tradisional. (sumber foto: Tempo.co)

Bagikan

Ribuan Hektar Hutan Aceh Rusak Karena Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi penambang emas tradisional. (sumber foto: Tempo.co)

MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menyatakan di akhir penghujung 2021, kegiatan pertambangan emas ilegal di Aceh belum mampu diberhentikan secara permanen. Akibatnya, sekitar 2000 hektare hutan Aceh rusak oleh aktivitas tersebut.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini ekspansi kegiatan tambang ilegal semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.

Lokasi pertambangan emas ilegal itu tersebar di Kabupaten Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan.

“Dalam kurun 5 tahun terakhir, 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktifitas ilegal tersebut, dan tidak mustahil angka ini terus meningkat seiring dengan lemahnya penegakan hukum menghentikan laju kerusakan,” katanya dalam keterangan pers, Sabtu (13/11/2021).

Dia menyebut, pertambangan emas ilegal dilakukan dengan dua pola; pertama, lokasi tambang yang berada di pegunungan dilakukan dengan membuat lubang secara vertikal dan horizontal. Kedua, pertambangan yang berada dalam kawasan sungai dilakukan dengan pola mengeruk pasir dan batuan menggunakan alat berat dan mesin sedot.

Muhammad Nur mengatakan, kehadiran pertambangan emas ilegal ini, berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan.

“Meluasnya aktivitas pertambangan ilegal menjadi faktor terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, dan konflik satwa-manusia,” ujarnya.

Dia menegaskan harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh.

Sembari melakukan perbaikan tata kelola lintas stakeholder, sehingga tidak terjadi persoalan baru di lapangan. “Karena juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, dan kepentingan ekologi,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist