MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, kembali gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarang, Kamis (22/8).
Kali ini enam warga terjaring OTT di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Para pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017, terpaksa harus jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Bustanussalatin.
Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin menyebutkan para pelanggar belum dijerat denda maksimal sebesar Rp10 juta dan kurungan paling lama sebulan sesuai aturan.
“Belum tahap menjatuhkan sanksi tipiring, ini masih peringatan. Sanksi diberlakukan bulan depan,” tegas Jalaluddin.
Selain buang sampah sembarang, qanun tersebut juga mengatur sanksi untuk warga yang bakar sampah dan limbah berbahaya.
“Pembakar sampah dan buang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sanksinya denda maksimal Rp50 juta dan kurungan tiga bulan penjara,” katanya.[]