Sinovac Kedaluwarsa Maret, Vaksinasi Gelombang I Dipercepat

ILUSTRASI

Bagikan

Sinovac Kedaluwarsa Maret, Vaksinasi Gelombang I Dipercepat

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan pihaknya terus mendorong percepatan vaksinasi gelombang pertama. Hal ini imbas masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac, hanya berlaku enam bulan.

Masa kedaluwarsa di kemasan Sinovac tercatat sampai 2023, namun dipercepat menjadi 25 Maret 2021. Nadia mengatakan percepatan itu wajar dilakukan untuk vaksin yang dikeluarkan melalui izin penggunaan darurat (EUA).

“Kita tahu bahwa izin daripada penggunaan darurat ini adalah maksimum 6 bulan, sehingga memang kita harus mempercepat proses penyuntikan. Saat ini kita tahu sudah hampir 300 ribu dosis per hari penyuntikannya,” kata Nadia dalam agenda bincang sehat yang disiarkan melalui live Instagram @radiokesehatan, Jumat (12/3).

Dengan target percepatan itu, Nadia mengaku masih ada beberapa hambatan. Salah satunya distribusi vaksin menuju sejumlah wilayah yang akses jalannya masih terbatas atau daerah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia.

Pihak PT Bio Farma (Persero) sebelumnya menyatakan seluruh vaksin gelombang pertama yang masa kedaluwarsanya akan habis pada 25 Maret 2021 sudah didistribusikan awal Januari 2021 lalu. Selanjutnya, vaksin tersebut akan segera digunakan untuk proses vaksinasi Covid-19.

“Jadi dengan potensi terjadinya kedaluwarsa ini kita akan selalu mendorong, ini tantangan kita terutama di daerah yang terpencil, terluar, dan terdalam untuk segera mereka melakukan vaksinasi mengingat vaksinasi ini waktunya untuk masa penggunaannya cukup singkat,” jelas Nadia.

Masa kedaluwarsa vaksin Sinovac sempat menjadi pertanyaan publik. Sebab, bila vaksin sudah kedaluwarsa, beberapa ahli menyebut program vaksinasi yang dilakukan akan sia-sia atau tidak memberikan efikasi pada tubuh manusia.

Merespons hal itu, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac Kusnandi Rusmil menjelaskan meski sudah habis masa kedaluwarsa, ada masa perpanjangan penggunaan vaksin. Hal itu sesuai aturan milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dampak penggunaan vaksin kedaluwarsa bisa mengurangi sensitivitas vaksin sehingga antibodi yang ditimbulkan dari vaksin menjadi rendah. Khusus untuk Sinovac yang kedaluwarsa, tidak akan membentuk antibodi. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist