Status Darurat Corona Berlangsung Hingga 29 Mei

Petugas memeriksa suhu tubuh wisatawan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

Bagikan

Status Darurat Corona Berlangsung Hingga 29 Mei

Petugas memeriksa suhu tubuh wisatawan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.[Ahlul Fikar]

MASAKINI.CO – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona hingga 29 Mei 2020.

Kepala BNPB, Doni Monardo dalam surat keputusannya menyebutkan perpanjangan status berlaku selama 91 hari.

“Terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis Doni dalam surat putusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3).

Turut diputuskan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini, dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist