Tren Kasus Covid-19 Jadi Pertimbangan Syarat Penerbangan Kembali Diubah

Pesawat Garuda Indonesia. (sumber foto: sindonews)

Bagikan

Tren Kasus Covid-19 Jadi Pertimbangan Syarat Penerbangan Kembali Diubah

Pesawat Garuda Indonesia. (sumber foto: sindonews)

MASAKINI.CO – Ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan juga aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. Ia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. “Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” kata Safrizal mengutip laman resmi Kemendagri, Jakarta, Jumat (29/10).

Sementara itu, sambung Safrizal, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini telah diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Puluhan prajurit TNI di Korem 011/Lilawangsa menjalani swab antigen, di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Senin (18/1). (istimewa)

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” jelasnnya.

Safrizal menambahkan, terkait tes PCR juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Dirjen Adwil Kemendagri ini menekankan bahwa pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali; untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Ia menambahkan menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, pandemi belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat diminta agar disiplin protokol kesehatan serta terus ditingkatkan.

“Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” imbaunya.[]

Laporan: Ali L

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist