Walhi Desak Gakkum KLHK Transparan Usut Kasus Mantan Bupati Bener Meriah

Ahmadi (jaket abu-kuning), mantan Bupati Bener Meriah ditangkap petugas gabungan karena diduga terlibat jual beli satwa liar dilindungi. (foto: Balai Gakkum LHK)

Bagikan

Walhi Desak Gakkum KLHK Transparan Usut Kasus Mantan Bupati Bener Meriah

Ahmadi (jaket abu-kuning), mantan Bupati Bener Meriah ditangkap petugas gabungan karena diduga terlibat jual beli satwa liar dilindungi. (foto: Balai Gakkum LHK)

MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) transparan mengusut jual beli kulit harimau melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi. Walhi berharap tidak ada tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut.

“Gakkum KLHK harus membongkar ke akar-akarnya dan siapa pun pelaku harus ditindak, agar tak terulang lagi kasus kejahatan lingkungan di Aceh di masa akan datang,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, transparansi ini penting agar publik dapat melihat kebenaran bahwa selama ini ada mafia perdagangan satwa dilindungi di Aceh.

Pihaknya mendesak penegak hukum tak tebang pilih dalam menegakkan hukum, agar pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tersebut tak hanya menyentuh pelaku lapangan saja, melainkan siapa pun yang terbukti bersalah harus ditindak.

“Pengungkapan kasus ini bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa dilindungi yang beroperasi di Aceh, baik lintas provinsi maupun antar negara,” ujar Salihin.

Sebelumnya diberitakan, Ahmadi dan rekannya inisial S ditangkap tim Balai Gakkum Kementerian KLHK Wilayah Sumatera. Dia diduga terlibat perdagangan kulit harimau Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan Ahmadi ditangkap di SPBU di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli, pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Satu rekan Ahmadi lainnya inisial I, yang disebut otak pelaku perdagangan kulit harimau itu kabur melarikan diri.

Usai diamankan, Ahmadi dan S langsung dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan gelar perkara. Namun, hasil gelar perkara itu belum terang benar karena masih membutuhkan saksi-saksi tambahan. Mereka pun hanya dikenakan wajib lapor.

“Masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status keduanya. Tapi tetap keduanya diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh,” kata Subhan, Kamis (26/5/2022).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist